JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluh karena tidak satu pun rekomendasi pelanggaran pidana pemilu yang sampai ke pengadilan dan divonis bersalah. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, hal itu karena partai politik pandai mencari celah aturan sehingga pelanggaran tetap dilakukan. "Di Jakarta, dia (parpol) sudah merumuskan dulu sebelum melakukan kegiatan. Dia mencari celah dalam undang-undang supaya kampanye tetap bisa dilaksanakan, tapi tidak kena pidana," ujar Jufri di Hotel Milennium, Jakarta Pusat, Rabu (2/4). Menurut Jufri, dugaan pelanggaran kampanye seringkali tidak dapat dibuktikan karena tidak memenuhi unsur kumulatif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyatakan, suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai kampanye jika memenuhi unsur kumulatif penyampaian visi, misi, program, dan ajakan untuk memilih. "Satu saja tidak terpenuhi, tidak bisa (ditindak)," ujar Jufri.
Bawaslu keluhkan parpol pandai akali aturan
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluh karena tidak satu pun rekomendasi pelanggaran pidana pemilu yang sampai ke pengadilan dan divonis bersalah. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, hal itu karena partai politik pandai mencari celah aturan sehingga pelanggaran tetap dilakukan. "Di Jakarta, dia (parpol) sudah merumuskan dulu sebelum melakukan kegiatan. Dia mencari celah dalam undang-undang supaya kampanye tetap bisa dilaksanakan, tapi tidak kena pidana," ujar Jufri di Hotel Milennium, Jakarta Pusat, Rabu (2/4). Menurut Jufri, dugaan pelanggaran kampanye seringkali tidak dapat dibuktikan karena tidak memenuhi unsur kumulatif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyatakan, suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai kampanye jika memenuhi unsur kumulatif penyampaian visi, misi, program, dan ajakan untuk memilih. "Satu saja tidak terpenuhi, tidak bisa (ditindak)," ujar Jufri.