KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Menciptakan pemilu yang bersih dan bebas politik uang adalah salah satu upaya Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Untuk itu, Bawaslu bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran terkait dana kampanye, mahar politik, dan politik uang. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, wewenang Bawaslu dalam audit aliran dana kampanye sangat terbatas. Akibatnya pencegahan dan penindakan penyimpangan dana kampanye kurang efektif kalau hanya dilakuakan oleh Bawaslu. "Oleh karenanya Bawaslu dan KPK bersinergi untuk memaksimalkan pencegahan pelanggaran, termasuk mahar politik dan politik uang agar tidak terjadi," ujar Abhan usai audiensi dengan KPK di Gedung KPK, Selasa (10/10). Menurut dia, penting bagi Bawaslu untuk membangun strategi pengawasan dan pencegahan terkait dana kampanye, mahar politik, dan politik uang. Strategi harus dibangun bahkan sebelum Pilkada Serentak 2018 memasuki tahap pencalonan anggota legislatif. "Dalam proses pencairan dukungan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh bakal calon agar tidak melakukan pemberian imbalan dalam bentuk apa pun untuk mendapat dukungan partai politik dalam pencalonan. Senada dengan itu, bagi bakal calon perseorangan juga tidak melakukan praktik jual beli dukungan pemilih untuk memenuhi syarat dukungan calon perseorangan," lanjut Abhan.
Bawaslu-KPK bersinergi ciptakan pemilu bersih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Menciptakan pemilu yang bersih dan bebas politik uang adalah salah satu upaya Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Untuk itu, Bawaslu bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran terkait dana kampanye, mahar politik, dan politik uang. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, wewenang Bawaslu dalam audit aliran dana kampanye sangat terbatas. Akibatnya pencegahan dan penindakan penyimpangan dana kampanye kurang efektif kalau hanya dilakuakan oleh Bawaslu. "Oleh karenanya Bawaslu dan KPK bersinergi untuk memaksimalkan pencegahan pelanggaran, termasuk mahar politik dan politik uang agar tidak terjadi," ujar Abhan usai audiensi dengan KPK di Gedung KPK, Selasa (10/10). Menurut dia, penting bagi Bawaslu untuk membangun strategi pengawasan dan pencegahan terkait dana kampanye, mahar politik, dan politik uang. Strategi harus dibangun bahkan sebelum Pilkada Serentak 2018 memasuki tahap pencalonan anggota legislatif. "Dalam proses pencairan dukungan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh bakal calon agar tidak melakukan pemberian imbalan dalam bentuk apa pun untuk mendapat dukungan partai politik dalam pencalonan. Senada dengan itu, bagi bakal calon perseorangan juga tidak melakukan praktik jual beli dukungan pemilih untuk memenuhi syarat dukungan calon perseorangan," lanjut Abhan.