AKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, mengatakan, laporan paling ekstrem ke Bawaslu datang dari tim advokasi pasangan calon nomor 1, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Laporan tersebut berisi pengaduan tentang adanya pengerahan pemilih pada pemungutan suara."Laporan paling ekstrem dari paslon nomor 1 yang dibilang terjadi pengerahan pemilih," ujar Nelson di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Senin (21/7).Menurut Nelson, pengerahan massa pemilih seperti itu tidak mungkin terjadi karena pemilih sudah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKT). Ia menilai tidak ada manfaat di balik upaya kepentingan calon-calon tertentu untuk memobilisasi massa.Nelson mengaku belum menghimpun seluruh laporan yang masuk. Meski begitu, pada prinsipnya, laporan-laporan tersebut akan ditangani sesuai dengan prosesnya. "Kalau pelanggaran itu terjadi saat pemilu, kita minta KPU untuk korektif," imbuh Nelson.Ia mengatakan, masyarakat yang hendak melapor ke Bawaslu harus mematuhi batasan waktu yang diatur UU. Detiap laporan harus disampaikan paling lambat 3 hari setelah kejadian. Mengenai adanya laporan adanya kecurangan di 5.800 tempat pemungutan suara di Jakarta, Nelson menyebutkan bahwa Bawaslu tidak akan menanganinya."Terus terang tidak ditangani. Kalau kami harus dihukum ya kami harus terima, tapi perlu ditegaskan laporannya banyak sekali dan waktunya singkat," sebut dia. (Arimbi Ramadhiani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bawaslu: Laporan paling ekstrem dari pasangan no.1
AKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, mengatakan, laporan paling ekstrem ke Bawaslu datang dari tim advokasi pasangan calon nomor 1, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Laporan tersebut berisi pengaduan tentang adanya pengerahan pemilih pada pemungutan suara."Laporan paling ekstrem dari paslon nomor 1 yang dibilang terjadi pengerahan pemilih," ujar Nelson di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Senin (21/7).Menurut Nelson, pengerahan massa pemilih seperti itu tidak mungkin terjadi karena pemilih sudah terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKT). Ia menilai tidak ada manfaat di balik upaya kepentingan calon-calon tertentu untuk memobilisasi massa.Nelson mengaku belum menghimpun seluruh laporan yang masuk. Meski begitu, pada prinsipnya, laporan-laporan tersebut akan ditangani sesuai dengan prosesnya. "Kalau pelanggaran itu terjadi saat pemilu, kita minta KPU untuk korektif," imbuh Nelson.Ia mengatakan, masyarakat yang hendak melapor ke Bawaslu harus mematuhi batasan waktu yang diatur UU. Detiap laporan harus disampaikan paling lambat 3 hari setelah kejadian. Mengenai adanya laporan adanya kecurangan di 5.800 tempat pemungutan suara di Jakarta, Nelson menyebutkan bahwa Bawaslu tidak akan menanganinya."Terus terang tidak ditangani. Kalau kami harus dihukum ya kami harus terima, tapi perlu ditegaskan laporannya banyak sekali dan waktunya singkat," sebut dia. (Arimbi Ramadhiani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News