Bawaslu larang Ahok Show disiarkan di TV



JAKARTA. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti tidak melarang calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menggelar acara bernama "Ahok Show" pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Namun, acara tersebut hanya boleh disiarkan melalui media sosial yang telah didaftarkan resmi ke KPU DKI.

"Itu di akun-akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU DKI Jakarta kan," ujar Mimah kepada Kompas.com, Senin (20/3).


Jika masih ada akun media sosial yang belum didaftarkan dan digunakan untuk kampanye, Mimah meminta akun tersebut didaftarkan secara resmi ke KPU DKI Jakarta.

"Akunnya didaftarkan aja ke KPU DKI, toh memang ini masa kampanye. Kan di sana ada visi, misi, dan programnya, bahkan ada informasi lainnya yang ingin disampaikan," kata dia.

Sementara itu, Ahok sebelumnya mengaku mencari stasiun televisi yang tertarik untuk menayangkan program "Ahok Show".

Ahok mengatakan, nantinya stasiun televisi dan dirinya dapat berbagi keuntungan. Namun, Bawaslu DKI Jakarta melarang "Ahok Show" ditayangkan di stasiun televisi.

Sebab, sesuai Pasal 68 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, pasangan calon, tim kampanye, maupun parpol pengusung dilarang memasang iklan kampanye di media massa.

"Kampanye melalui media massa cetak maupun elektronik dimulai 9 April sampai dengan 15 April, difasilitasi KPU DKI Jakarta," ucap Mimah.

"Ahok Show" merupakan sebuah acara berdurasi satu jam yang menghadirkan Ahok sebagai host. Acara tersebut mulai perdana tayang pada Jumat (17/3) malam.

Acara "Ahok Show" ditayangkan secara langsung di tiap akun media sosial milik Ahok, seperti Facebook, Instagram, dan Youtube.

Dalam acara tersebut, Ahok akan mengundang narasumber dari sejumlah kalangan, termasuk anak muda yang berpengaruh terhadap pembangunan Jakarta.

Anggota tim komunikasi Ahok, Iwet Ramadhan, menyampaikan, "Ahok Show" ini merupakan salah satu bentuk kampanye kreatif pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia