KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Yogyakarta, mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan akomodasi transportasi berbentuk uang kepada kader, simpatisan maupun relawan dalam kampanye rapat umum terbuka. Peserta hanya diperbolehkan menerima barang ataupun voucer. "Uang tidak boleh diberikan kepada peserta kampanye," kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (25/3). Larangan memberikan uang untuk akomodasi transportasi atau makan dalam berkampanye dituangkan dalam Surat Edaran KPU No.278/PL.0.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2019.
Bawaslu larang beri uang transportasi untuk kampanye terbuka
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Yogyakarta, mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan akomodasi transportasi berbentuk uang kepada kader, simpatisan maupun relawan dalam kampanye rapat umum terbuka. Peserta hanya diperbolehkan menerima barang ataupun voucer. "Uang tidak boleh diberikan kepada peserta kampanye," kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (25/3). Larangan memberikan uang untuk akomodasi transportasi atau makan dalam berkampanye dituangkan dalam Surat Edaran KPU No.278/PL.0.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2019.