KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat umum boleh menyatakan dukungan politiknya di media sosial selama masa tenang, yang berlangsung pada 14-16 April 2019. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menuturkan hal itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi publik. "(Masyarakat) mau ngomong siapa, ya itu bagian dari kebebasan berekspresi," kata Fritz saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4). Namun, ia mengatakan bahwa unggahan masyarakat biasa harus dibedakan dengan produksi para buzzer. Hal itu, kata Fritz, dapat dibedakan dengan sistem yang ada sebagai bentuk antisipasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Tak Dilarang Tunjukkan Dukungan Politik di Medsos Selama Masa Tenang",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News