KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng platform digital Facebook Indonesia dalam upaya pengawasan iklan politik dan dana kampanye pilkada 2020. Fitur ini dianggap mampu membantu Bawaslu mengawasi dana kampanye para peserta, serta menangani pelanggaran yang terjadi di media sosial. "Saya berterima kasih kepada Facebook Indonesia yang berkenan membuka fitur baru untuk melakukan fungsi pengawasan bersama Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Selasa (11/8/2020). Lewat fitur tambahan berupa iklan politik, Bawaslu juga bisa melihat transparansi data perihal penggunaan biaya iklan, konten dan sumber pendanaan periklanan tersebut. "Jadi kita bisa tahu berapa biaya, siapa yang membayar (iklan), sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak," jelas dia.
Bawaslu menggandeng Facebook untuk mengawasi iklan politik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggandeng platform digital Facebook Indonesia dalam upaya pengawasan iklan politik dan dana kampanye pilkada 2020. Fitur ini dianggap mampu membantu Bawaslu mengawasi dana kampanye para peserta, serta menangani pelanggaran yang terjadi di media sosial. "Saya berterima kasih kepada Facebook Indonesia yang berkenan membuka fitur baru untuk melakukan fungsi pengawasan bersama Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Selasa (11/8/2020). Lewat fitur tambahan berupa iklan politik, Bawaslu juga bisa melihat transparansi data perihal penggunaan biaya iklan, konten dan sumber pendanaan periklanan tersebut. "Jadi kita bisa tahu berapa biaya, siapa yang membayar (iklan), sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak," jelas dia.