Bawaslu menggelar sidang adjudikasi PBB, Partai Idaman, dan Parsindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu terhadap tiga partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Agenda sidang mendengarkan keterangan pemohon dari tiga parpol yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia ( Parsindo).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu RI, Abhan, dengan anggota Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.

Abhan mengatakan, Bawaslu akan menggelar sidang secara maraton hingga awal pekan depan, Senin (5/3). Oleh karena itu, ia berharap, pemohon dalam hal ini parpol, dan termohon KPU RI, bisa menaati segala peraturan sidang adjudikasi.


"Selambat-lambatnya tanggal 5 Maret harus kami putus. Kami harapkan kerja samanya. Sidang akan kami lakukan secara maraton," kata Abhan dalam sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (26/2).

Hadir sebagai pemohon, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Idaman, Heriyanto, dan kuasa hukum Parsindo, Karmal Maksudi.

Sementara termohon diwakili Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Hasyim Asyari. Ketiga partai sebelumnya telah melakukan mediasi dengan KPU RI. Namun, mediasi gagal mencapai kesepakatan.

KPU digugat karena keputusannya terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Ketiga partai tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu. (Moh. Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Gelar Sidang Adjudikasi PBB, Partai Idaman dan Parsindo" http://nasional.kompas.com/read/2018/02/26/11480901/bawaslu-gelar-sidang-adjudikasi-pbb-partai-idaman-dan-parsindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie