KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik peraturan terkait pemilihan umum 2019. Namun sayangnya, dalam isu strategis yang dibahas tidak mengangkat mengenai regulasi yang bakal mengatur cuti presiden untuk berkampanye. Adapun dalam draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 61, hanya menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah. Padahal seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah dipilih untuk kembali maju di bursa Pilpres 2019. Namun hingga sekarang belum ada aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang secara gamblang menjelaskan aturan cuti dan kampanye untuk presiden.
Bawaslu minta aturan cuti presiden berkampanye lebih ketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik peraturan terkait pemilihan umum 2019. Namun sayangnya, dalam isu strategis yang dibahas tidak mengangkat mengenai regulasi yang bakal mengatur cuti presiden untuk berkampanye. Adapun dalam draft Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 61, hanya menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah. Padahal seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah dipilih untuk kembali maju di bursa Pilpres 2019. Namun hingga sekarang belum ada aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang secara gamblang menjelaskan aturan cuti dan kampanye untuk presiden.