KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepolisian Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap Tabloid Indonesia Barokah. Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak Bawaslu bersama, Kepolisian dan Kejaksaaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) tidak menemukan tindak pidana pemilu dalam penerbitan tabloid yang meresahkan tersebut. "Kami meminta kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah dimungkinkan adanya pidana lainnya, pidananya umumnya dapat dikenakan kepada siapapun yang memproduksi," terang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar usai acara Diskusi di Ashley Hotel pada Senin (28/1). Bawaslu juga meminta Dewan Pers untuk mengakaji apakah Tabloid Indonesia Barokah termasuk karya jurnalistik atau tidak. Selain dua hal tersebut Bawaslu juga sudah melakukan penelusuran terhadap alamat kantor redaksi dari Tabloid Indonesia Barokah yang berbuah nihil alias tak ditemukan alamat yang tertera. "Jadi tidak diketahui siapa yang mencetak Tabloid Indonesia Barokah," tambah Fritz.
Bawaslu minta kepolisian selidiki Tabloid Indonesia Barokah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepolisian Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap Tabloid Indonesia Barokah. Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak Bawaslu bersama, Kepolisian dan Kejaksaaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) tidak menemukan tindak pidana pemilu dalam penerbitan tabloid yang meresahkan tersebut. "Kami meminta kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah dimungkinkan adanya pidana lainnya, pidananya umumnya dapat dikenakan kepada siapapun yang memproduksi," terang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar usai acara Diskusi di Ashley Hotel pada Senin (28/1). Bawaslu juga meminta Dewan Pers untuk mengakaji apakah Tabloid Indonesia Barokah termasuk karya jurnalistik atau tidak. Selain dua hal tersebut Bawaslu juga sudah melakukan penelusuran terhadap alamat kantor redaksi dari Tabloid Indonesia Barokah yang berbuah nihil alias tak ditemukan alamat yang tertera. "Jadi tidak diketahui siapa yang mencetak Tabloid Indonesia Barokah," tambah Fritz.