Bawaslu minta kepolisian selidiki Tabloid Indonesia Barokah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepolisian Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap Tabloid Indonesia Barokah. Permintaan tersebut disampaikan setelah pihak Bawaslu bersama, Kepolisian dan Kejaksaaan, yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) tidak menemukan tindak pidana pemilu dalam penerbitan tabloid yang meresahkan tersebut.

"Kami meminta kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah dimungkinkan adanya pidana lainnya, pidananya umumnya dapat dikenakan kepada siapapun yang memproduksi," terang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar usai acara Diskusi di Ashley Hotel pada Senin (28/1).

Bawaslu juga meminta Dewan Pers untuk mengakaji apakah Tabloid Indonesia Barokah termasuk karya jurnalistik atau tidak. Selain dua hal tersebut Bawaslu juga sudah melakukan penelusuran terhadap alamat kantor redaksi dari Tabloid Indonesia Barokah yang berbuah nihil alias tak ditemukan alamat yang tertera. "Jadi tidak diketahui siapa yang mencetak Tabloid Indonesia Barokah," tambah Fritz.


Selain itu, guna mencegah semakin meluasnya tabloid tersebar Bawaslu juga berkoordinasi dengan Kantor Pos. "Apabila ada yang belum dikirim untuk tidak dikirimkan dan disimpan di Bawaslu, apabila sudah sempat terkirim akan dicek dikirim ke mana saja," tutur Fritz. Nantinya jika ditemukan tabloid sudah terkirim ke pesantren/masjid/rumah-rumah penduduk maka akan diminta untuk diserahkan kepada Bawaslu.

Dalam berita Kontan sebelumnya, petugas Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan 210 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah yang diduga berisi informasi menyesatkan alias hoaks.

Kemudian, Bawaslu melakukan kajian terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 02 ini. Hasilnya, Bawaslu menyatakan tidak ada unsur kampanye dalam tabloid Indonesia Barokah. 

Dewan Pers juga menyimpulkan kalau tabloid tersebut bukan produk jurnalistik karena tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli