Bawaslu Minta KPU Beri Sanksi Caleg dan Parpol Bandel



JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menggedor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kali ini, otoritas pengawas Pemilu itu mengultimatum KPU segera menjatuhkan sanksi bagi Partai Politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mangkir melaporkan dana kampanye mereka Pasalnya, masih banyak Parpol di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota belum melapor dana awal kampanye kepad KPU hingga batas akhir penyerahan berakhir 9 Maret lalu. "Sanksinya harus diceoret sebagai peserta Pemilu pada daerah pemilihannya," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Jakarta, Senin (30/3). Wahidah mengatakan Bawaslu telah berulang kali mengingatkan KPU baik secara formal maupun informal agar menindaklanjuti pelanggaran itu. Menurut Wahidah, KPU berjanji menyelesaikan masalah itu dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memverifikasi pelanggaran itu dan memberi tenggat waktu hingga 25 Maret. Sayang, hingga tanggal 25 Maret berlalu KPU belum memberi sanksi apapun juga terhadap Parpol dan calon anggota DPD yang tetap membandel. "Tenggat waktu 25 Maret telah lewat, namun belum juga ada penegakan aturan dan sanksi bagi peserta Pemilu yang melanggar," kata Wahidah. Walhasil, Bawaslu mendesak KPU segera menjatuhkan sanksi dan mengumumkannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. "Jangan sampai masa kampanye terbuka selesai, KPU belum juga memberi sanksi," kata Wahidah Hingga berita ini diturunkan, KPU masih mengadakan rapat pleno mengenai penjatuhan sanksi bagi Parpol maupun calon anggota DPD yang tidak melapor dana kampanye. "Kami masih membahasnya," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: