Bawaslu Minta Peserta Pemilu Tak Pasang APK di Zona Terlarang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau peserta pemilu tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di beberapa zona terlarang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menjelaskan, zona larangan pemasangan APK telah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan, termasuk keamanan masyarakat.

"Bawaslu DKI mengimbau kepada peserta pemilu agar patuh, tidak memasang APK di zona-zona terlarang," ujar Benny dalam keterangannya, Sabtu (13/1).

Benny mencontohkan, baliho caleg salah satu partai beberapa waktu lalu jatuh hingga menimpa warga yang sedang melintas. Insiden itu terjadi di wilayah Jakarta Pusat.


Baca Juga: Ini 63 Lembaga Survei Terdaftar untuk Pemilu 2024

"Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membahayakan pengguna jalan," kata Benny.

Benny menjelaskan, peserta pemilu memiliki kewajiban menertibkan APK sendiri berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Peserta pemilu sendiri mestinya memberikan pendidikan politik yang benar," ucap Benny.

Baca Juga: Bicara Soal Elektabilitasnya, Ganjar: Survei Saya Naik Tuh!

Adapun zona terlarang pemasangan APK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023. Dalam SK itu, KPU DKI melarang peserta pemilu untuk memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, fasilitas milik Pemprov DKI, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga harus bersih dari alat peraga kampanye.

Selain itu, KPU DKI juga meminta peserta pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Peserta Pemilu Tak Pasang APK di Zona Terlarang, Bawaslu: Kampanye Mencerahkan, Bukan Membahayakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati