Bawaslu nyatakan Babinsa tak langgar pemilu



JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus pendataan preferensi pilihan warga dalam Pemilu Presiden 2014 yang dilakukan anggota bintara pembina desa (babinsa). Meski demikian, kegiatan tersebut diakui menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

"Kalau dilihat dari segi Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres), tidak ada pelanggaran. Tapi karena kegiatan seperti itu bisa sensitif, supaya tidak menimbulkan kesan atau meragukan netralitas TNI, harus diluruskan," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Senin (9/6).

Ia mengatakan, kesimpulan tersebut diambil oleh Bawaslu berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa pihak. Dia menuturkan, salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah warga Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. "Bawaslu DKI Jakarta (menanyai warga)," katanya.


Agar tidak terjadi lagi tindakan anggota TNI mengkhawatirkan warga, Nelson mengatakan, Bawaslu akan mengagendakan hal ini, berkoordinasi dengan TNI. Pada Jumat (6/6/2014) pekan lalu, Bawaslu telah mengirimkan surat agar Panglima TNI Jenderal TNI dapat hadir di Bawaslu untuk berkoordinasi.

Meski Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran oleh babinsa, TNI Angkatan Darat menjatuhkan hukuman penahanan berat selama 21 hari kepada Kopral Satu Rus, anggota babinsa Komando Rayon Militer Kecamatan Gambir. Hukuman itu dijatuhkan karena Rus tidak memahami tugas dan kewajibannya dengan mendatangi warga dan menanyakan preferensi warga dalam Pemilu Presiden 2014. Hal itu dilakukan Rus pada Sabtu (31/5/2014). Selain penahanan, tamtama pengemudi di Koramil Gambir itu juga dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama tiga periode (3 x 6 bulan).

Selain kepada Rus, TNI AD juga memberikan sanksi kepada Komandan Rayon Militer Kapten Infanteri Sal. Sal mendapat teguran dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode (1 x 6 bulan). Ia dianggap tidak melaksanakan tugas secara profesional karena menugaskan Rus untuk melaksanakan tugas-tugas babinsa. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan