Bawaslu: Parpol sejak awal minta dana saksi



JAKARTA. Persoalan dana saksi mulai mencuat saat sejumlah partai politik menolak adanya alokasi anggaran untuk saksi parpol. Namun, ternyata, dana saksi ini diusulkan sendiri oleh partai politik dalam forum di Komisi II DPR. Demikian disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1). "Saya harus sampaikan secara fair. Asal-muasal tentang anggaran saksi ini pertama kali diajukan kawan-kawan di parpol sendiri melalui Komisi II yang sempat dilontarkan tentang pentingnya saksi parpol dibiayai APBN," ujar Nasrullah. Karena partai-partai dianggap sudah bersepakat, Nasrullah menuturkan Bawaslu bersama KPU, Mendagri, dan Kemenkopolhukam membuat sebuah acara untuk membicarakan dana saksi bagi partai politik. Di dalam forum itu, ucap Nasrullah, terdapat usulan Mendagri yang menyarankan agar dana saksi parpol ini disimpan oleh KPU. "Tapi saat itu, KPU bilang, kayaknya nggak pas kalau dititipkan ke KPU. Kalau dilihat dari aspek tugasnya dana parpol, lebih pas ke Bawaslu," ucap Nasrullah. Nasrullah menuturkan, pihaknya sempat menyatakan keberatan karena dana saksi parpol bukanlah kebutuhan Bawaslu, melainkan parpol. Penyimpanan dana tersebut ke dalam pos anggaran Bawaslu, dianggap Nasrullah juga tak biasa. "Tapi akhirnya kami pertimbangan dari sisi pengawasan, fungsi check and balances, prosesnya akan terkontrol. Pemilu akan berjalan lebih baik. Kemudian, tidak ada lembaga penyelenggara pemilu lagi yang bisa dititipi anggaran ini," imbuh Nasrullah. Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran pengawasan pemilu legislatif kepada Bawaslu sebesar Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 800 miliar untuk pembiayaan pengawasan pemilu. Adapun Rp 700 miliar untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara. Setiap saksi nantinya akan dibayar Rp 100.000. Akan tetapi, rencana pemberian dana saksi parpol ini akhirnya ditunda setelah sejumlah partai masih berbeda pandangan soal asal-usul. Selain itu, mekanisme dan regulasinya juga belum jelas. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan