Bawaslu: Pencoretan parpol bisa batal



JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Muhammad mengatakan, peserta pemilu yang dinyatakan didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. Keputusan KPU atas diskualifikasi terhadap 35 calon anggota DPD dan sembilan parpol di 25 kabupaten/kota sebagai peserta pemilu 2014 masih dapat berubah.

"Masih bisa berubah karena undang-undang mengatakan dalam hal ini keputusan Bawaslu itu final dan mengikat dan keputusan KPU bisa berubah kalau ada keputusan Bawaslu," ujar Muhammad di Jakarta, Rabu (19/3).

Muhammad menjelaskan, mekanismenya peserta pemilu yang didiskualifikasi dapat mengajukan sengketa pemilu di Bawaslu. Kemudian, sesuai kewenangan dan sesuai peraturan, Bawaslu akan memutuskan sengketanya.


"Mekanismenya kita akan undang KPU dan undang peserta pemilu yang dicoret, misinya substansinya kita akan tanya ke KPU apa substansinya di coret dan yang dicoret tentu akan membela diri," katanya.

Muhammad menambahkan, penyelesaianya akan dilakukan di Bawaslu pusat. "Jadi caleg-caleg dan DPD itu nanti kita undang ke Jakarta. Sudah ada yang datang dan mau sengketakan, tapi updatenya saya tidak hafal. Undang-undang menyatakan tiga hari setelah mendapatkan surat keputusan KPU mereka bisa menyampaikan sengketa ke Bawaslu," katanya.

KPU membatalkan keikutsertaan partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota DPD sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. Parpol-parpol di wilayah itu didiskualifikasi karena tak mematuhi aturan penyerahan laporan awal dana kampanye yang paling lambat diserahkan 14 hari sebelum kampanye dalam bentuk rapat umum atau pada 2 Maret 2014 pukul 18.00.

Sembilan parpol tersebut adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Hanya Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Hanura yang tidak terkena sanksi pembatalan. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan