JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Muhammad mengatakan, peserta pemilu yang dinyatakan didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. Keputusan KPU atas diskualifikasi terhadap 35 calon anggota DPD dan sembilan parpol di 25 kabupaten/kota sebagai peserta pemilu 2014 masih dapat berubah. "Masih bisa berubah karena undang-undang mengatakan dalam hal ini keputusan Bawaslu itu final dan mengikat dan keputusan KPU bisa berubah kalau ada keputusan Bawaslu," ujar Muhammad di Jakarta, Rabu (19/3). Muhammad menjelaskan, mekanismenya peserta pemilu yang didiskualifikasi dapat mengajukan sengketa pemilu di Bawaslu. Kemudian, sesuai kewenangan dan sesuai peraturan, Bawaslu akan memutuskan sengketanya.
Bawaslu: Pencoretan parpol bisa batal
JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Muhammad mengatakan, peserta pemilu yang dinyatakan didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. Keputusan KPU atas diskualifikasi terhadap 35 calon anggota DPD dan sembilan parpol di 25 kabupaten/kota sebagai peserta pemilu 2014 masih dapat berubah. "Masih bisa berubah karena undang-undang mengatakan dalam hal ini keputusan Bawaslu itu final dan mengikat dan keputusan KPU bisa berubah kalau ada keputusan Bawaslu," ujar Muhammad di Jakarta, Rabu (19/3). Muhammad menjelaskan, mekanismenya peserta pemilu yang didiskualifikasi dapat mengajukan sengketa pemilu di Bawaslu. Kemudian, sesuai kewenangan dan sesuai peraturan, Bawaslu akan memutuskan sengketanya.