KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian uang pengganti transport dan makan kepada peserta kampanye memang diperbolehkah didalam Undang-undang pemilu selama dalam batas kewajaran yang ditentukan peraturan KPU. Namun, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menuturkan pemberian uang transport dan makan dapat memicu politk uang di dalamnya. "Sampai sekarang belum ada peraturan KPU mengenai uang transport dan pengganti makan dalam batas kewajaran, sehingga itu berpotensi menurut kami melegalisasi adanya politik uang," terang Fritz usai mengisi acara diskusi 'Pembiayaan Gelap dan Korupsi Politik di Pemilu 2019' di Ashley Hotel pada Senin (28/1). Apabila hal tersebut mengacu pada PMK no 49 tahun 2017 maka besaran uang makan dan transport yang diterima mereka yang ikut dalam kampanye dinilai Fritz besar. Terlebih besarannya akan berbeda-beda setiap daerah.
Bawaslu: Pengganti uang makan dan transport peserta kampanye riskan politik uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian uang pengganti transport dan makan kepada peserta kampanye memang diperbolehkah didalam Undang-undang pemilu selama dalam batas kewajaran yang ditentukan peraturan KPU. Namun, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menuturkan pemberian uang transport dan makan dapat memicu politk uang di dalamnya. "Sampai sekarang belum ada peraturan KPU mengenai uang transport dan pengganti makan dalam batas kewajaran, sehingga itu berpotensi menurut kami melegalisasi adanya politik uang," terang Fritz usai mengisi acara diskusi 'Pembiayaan Gelap dan Korupsi Politik di Pemilu 2019' di Ashley Hotel pada Senin (28/1). Apabila hal tersebut mengacu pada PMK no 49 tahun 2017 maka besaran uang makan dan transport yang diterima mereka yang ikut dalam kampanye dinilai Fritz besar. Terlebih besarannya akan berbeda-beda setiap daerah.