KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan partai politik untuk mengusung mantan napi kasus korupsi sebagai calon legislatif di Pemilu 2019. Apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum menolak caleg yang diajukan, maka caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu. "UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi objek sengketa di Bawaslu. Maka nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7). Sikap Bawaslu kontradiktif dengan KPU yang sudah menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg, bisa diimplementasikan.
Bawaslu persilakan partai politik usung mantan napi koruptor jadi caleg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan partai politik untuk mengusung mantan napi kasus korupsi sebagai calon legislatif di Pemilu 2019. Apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum menolak caleg yang diajukan, maka caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu. "UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi objek sengketa di Bawaslu. Maka nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7). Sikap Bawaslu kontradiktif dengan KPU yang sudah menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg, bisa diimplementasikan.