KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifudin menegaskan, ancaman pidana bagi orang yang memobilisasi pemilih tidak menggunakan hak pilihanya alias golput, merupakan amanat dari undang-undang. "Pasal 515 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu jelas disebutkan, setiap orang yang dengan cara apapun menghalangi pemilih, penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta," ujar Afifudin dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3). Diketahui, Pasal 515 UU Pemilu berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".
Bawaslu: Pidana bagi orang yang mendorong golput ada di undang-undang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifudin menegaskan, ancaman pidana bagi orang yang memobilisasi pemilih tidak menggunakan hak pilihanya alias golput, merupakan amanat dari undang-undang. "Pasal 515 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu jelas disebutkan, setiap orang yang dengan cara apapun menghalangi pemilih, penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta," ujar Afifudin dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3). Diketahui, Pasal 515 UU Pemilu berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".