Bawaslu: Pidana bagi orang yang mendorong golput ada di undang-undang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifudin menegaskan, ancaman pidana bagi orang yang memobilisasi pemilih tidak menggunakan hak pilihanya alias golput, merupakan amanat dari undang-undang. 

"Pasal 515 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu jelas disebutkan, setiap orang yang dengan cara apapun menghalangi pemilih, penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta," ujar Afifudin dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3). 

Diketahui, Pasal 515 UU Pemilu berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta". 


Pasal lain pada UU Pemilu yang mencegah golput terjadi, yakni Pasal 531. Bunyinya, "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta". 

Oleh sebab itu, Afif menegaskan, sebaiknya isu seputar memidanakan pihak yang menyebabkan golput dikembalikan ke konteks peraturan dan perundangan yang berlaku. Bawaslu sendiri, bersama-sama penyelenggara pemilu lainnya sudah menggencarkan sosialisasi pemilu. 

Sejumlah jalur digunakan untuk menekan angka orang tidak menggunakan hak pilihnya. Salah satunya adalah dengan menggandeng tokoh agama. "Tokoh agama yang menyuruh, itu lebih didengarkan ketimbang yang ngomong penyelenggara langsung. Itu yang kami manfaatkan," ujar Afif. 

Polemik 

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan, mereka yang mengajak orang lain untuk golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019. Ia mengaku, telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU. 

Menurut dia, UU yang dapat digunakan untuk pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. "Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Rabu (27/3). 

Pernyataan Wiranto menuai polemik. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ancaman pidana bagi mereka yang mengajak orang lain golput dalam pemilu akan menciptakan ketakutan di masyarakat. 

"ICJR berpendapat bahwa ancaman penggunaan pidana bagi mereka yang melakukan kampanye golput justru menimbulkan ketakutan yang tidak perlu," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara melalui keterangan tertulis, Kamis ini. 

Menurutnya, pilihan golput merupakan bagian dari hak warga negara yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Pilihan untuk menjadi golput merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin oleh UUD dalam ketentuan Pasal 28," tutur dia. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Sebut Pidana Bagi Orang yang Mendorong Golput ada di Undang-Undang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .