JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dalam penyelesaian pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah. Salah satu bentuk kerja sama dengan membentuk Sentra Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). "Kenapa ini dibentuk, karena memang dilatarbelakangi suatu penyelesian tindak pidana pemilu yang harus cepat sesuai dengan hukum acaranya. Penanganan ini berbeda dengan yang lain, khususnya waktu pelaporan dan penyidikan yang dibatasi," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, dalam pidato sambutan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Badrodin menjelaskan, kesepakatan kerja sama ini adalah penjabaran Pasal 152 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ia berharap, penyelesaian tindak pidana pemilu dapat sinergis dan tepat waktu.
Bawaslu, polisi, dan kejaksaan awasi pilkada
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dalam penyelesaian pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah. Salah satu bentuk kerja sama dengan membentuk Sentra Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). "Kenapa ini dibentuk, karena memang dilatarbelakangi suatu penyelesian tindak pidana pemilu yang harus cepat sesuai dengan hukum acaranya. Penanganan ini berbeda dengan yang lain, khususnya waktu pelaporan dan penyidikan yang dibatasi," ujar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, dalam pidato sambutan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Badrodin menjelaskan, kesepakatan kerja sama ini adalah penjabaran Pasal 152 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ia berharap, penyelesaian tindak pidana pemilu dapat sinergis dan tepat waktu.