KONTAN.CO.ID - BOGOR. Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Sentul Bogor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Atas keputusan tersebut kasusnya pun tidak dilanjutkan. "Bawaslu melalui Gakkumdu karena sudah tidak memenuhi unsur, jadi (penanganan) berhenti sampai di sini, tidak ada kelanjutannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah dalam jumpa pers di Cibinong Bogor, Jumat (11/1) malam. Lebih lanjut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor bidang Penindakan Pelanggaran, Abdul Haris, menuturkan bahwa berdasarkan hasil analisa, kajian serta proses klarifikasi yang sudah dilakukan pihaknya terdapat sejumlah fakta.
Bawaslu: Pose dua jari Anies Baswedan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Sentul Bogor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Atas keputusan tersebut kasusnya pun tidak dilanjutkan. "Bawaslu melalui Gakkumdu karena sudah tidak memenuhi unsur, jadi (penanganan) berhenti sampai di sini, tidak ada kelanjutannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah dalam jumpa pers di Cibinong Bogor, Jumat (11/1) malam. Lebih lanjut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor bidang Penindakan Pelanggaran, Abdul Haris, menuturkan bahwa berdasarkan hasil analisa, kajian serta proses klarifikasi yang sudah dilakukan pihaknya terdapat sejumlah fakta.