KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait lembaga survei hitung cepat, memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat. "KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5). Abhan meminta KPU untuk mengumumkan lembaga survei hitung cepat yang belum memasukkan laporan ke KPU. "Memerintah KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujarnya.
Dalam persidangan, Bawaslu mengatakan KPU tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei hitung cepat. "KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan Penghitungan cepat pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar Anggota majelis Rahmat Bagja dalam persiapan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5). Bawaslu mengatakan, KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei hitung cepat untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi. Hal ini bertentangan dengan peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat. "KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," jelas Rahmat. (
Haryanti Puspa Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli