KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait lembaga survei hitung cepat, memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat. "KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5). Abhan meminta KPU untuk mengumumkan lembaga survei hitung cepat yang belum memasukkan laporan ke KPU. "Memerintah KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujarnya.
Bawaslu putuskan KPU langgar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait lembaga survei hitung cepat, memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat. "KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5). Abhan meminta KPU untuk mengumumkan lembaga survei hitung cepat yang belum memasukkan laporan ke KPU. "Memerintah KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujarnya.