KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Kasus tersebut dihentikan karena Bawaslu tidak menemukan adanya unsur tindak pidana pemilu. "Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawasan pemilu, diberitahukan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Abhan dikutip dari surat pemberitahuan status laporan Bawaslu yang diterima Kompas.com, Jumat (22/2). Atas hasil pemeriksaan tersebut, artinya, Rudiantara tidak terbukti menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan capres-cawapres atas ucapannya soal 'yang gaji kamu siapa'.
Bawaslu putuskan Rudiantara tidak bersalah soal ucapannya 'yang gaji kamu siapa'
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Kasus tersebut dihentikan karena Bawaslu tidak menemukan adanya unsur tindak pidana pemilu. "Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawasan pemilu, diberitahukan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Abhan dikutip dari surat pemberitahuan status laporan Bawaslu yang diterima Kompas.com, Jumat (22/2). Atas hasil pemeriksaan tersebut, artinya, Rudiantara tidak terbukti menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan capres-cawapres atas ucapannya soal 'yang gaji kamu siapa'.