KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, ada sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia. Kejanggalan itu misalnya, saat pelaksanaan pemungutan suara menggunakan metode Kotak Suara Keliling (KSK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menolak untuk didampingi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri. "Kami sudah meminta kepada KPU kepada PPLN agar pengawas TPS diikutkan dalam (pemungutan suara metode) KSK, tapi mereka menolak. Itu kan sudah ada tanda-tandanya," kata Bagja saat dihubungi, Kamis (11/4).
"Kami bilang ini sudah ada tanda-tanda mereka mau aneh-aneh," sambungnya. Selain itu, Bagja menyebut, ada seorang Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia yang saat ini menjabat sebagai anggota PPLN. Padahal, anak dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia saat ini sedang ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi wilayah luar negeri. Kondisi tersebut, kata Bagja, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. "Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU RI untuk mengganti yang bersangkutan agar tidak terjadi konflik kepentingan karena Pak Duta Besar punya anak yg sedang running (nyaleg)," ujar Bagja.
Pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia dengan metode TPS dan kotak suara keliling baru akan digelar Minggu (14/4). Namun demikian, seperti negara-negara lainnya, surat suara dengan metode pos sudah dikirim sejak Maret 2019. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benarkan video soal temuan surat suara yang tercoblos. Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kejadian ini ditemukan oleh Panwaslu Luar Negeri. "Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz. Beredar video amatir yang menunjukan surat suara sudah tercoblos. Surat suara itu dimuat dalam puluhan kantong. Diduga, tempat dalam video itu adalah di Selangor, Malaysia. Video ini beredar di WhatsApp dan media sosial. (
Fitria Chusna Farisa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli