Bawaslu sebut pemilih yang tidak pakai masker tak diperbolehkan masuk TPS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afufuddin mengatakan, pemilih yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada serentak nanti. Pemilih harus mematuhi protokol kesehatan saat datang ke TPS.

"Dalam konteks pelaksanaan pilkada, kita harus memaksakan pelaksanaan dengan protokol kesehatan. Maka sedari awal orang datang ke TPS itu tetap harus mematuhinya," ujar Afif saat mengisi diskusi Pilkada 2020 yang digelar secara daring, Sabtu (5/12/2020).

"Maka kami tegas apa orang yang tidak pakai makser boleh masuk? Tidak boleh," lanjutnya menegaskan.


Baca Juga: Bawaslu jabarkan ketentuaan datangi TPS saat Pilkada 2020

Namun, dia menekankan bahwa jika pemilih tidak memakai masker saat datang ke TPS tidak serta-merta menghilangkan hak pilihnya. Afif menilai, mereka harus dihadapi secara humanis untuk bisa mempergunakan hak pilihnya. 

Caranya, yakni petugas TPS maupun pengawas Pilkada menyediakan masker. "Mereka harus segera kita carikan cara humanis untuk bisa masuk dengan menggunakan makser," tambah Afif.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau hari Rabu pekan depan. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu: Tidak Pakai Masker, Pemilih Tak Boleh Masuk TPS"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto