KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afufuddin mengatakan, pemilih yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk ke tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada serentak nanti. Pemilih harus mematuhi protokol kesehatan saat datang ke TPS. "Dalam konteks pelaksanaan pilkada, kita harus memaksakan pelaksanaan dengan protokol kesehatan. Maka sedari awal orang datang ke TPS itu tetap harus mematuhinya," ujar Afif saat mengisi diskusi Pilkada 2020 yang digelar secara daring, Sabtu (5/12/2020). "Maka kami tegas apa orang yang tidak pakai makser boleh masuk? Tidak boleh," lanjutnya menegaskan.
Baca Juga: Bawaslu jabarkan ketentuaan datangi TPS saat Pilkada 2020 Namun, dia menekankan bahwa jika pemilih tidak memakai masker saat datang ke TPS tidak serta-merta menghilangkan hak pilihnya. Afif menilai, mereka harus dihadapi secara humanis untuk bisa mempergunakan hak pilihnya.