JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan pemeriksaan terhadap pengurus Partai Demokrat (PD) terkait penggunaan fasilitas negara oleh Ketua Umum PD sekaligus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk kampanye telah selesai dilakukan, Sabtu (5/4). Untuk itu, SBY tidak perlu lagi menghadiri pemeriksaan tersebut. "Daniel (Anggota Bawaslu Daniel Zuchron) mengatakan, PD sudah datang dan memberi keterangan Sabtu lalu. Jadi tidak perlu lagi hari ini pengurus PD datang lagi," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Senin (7/4). Ia mengatakan, bagi Bawaslu sebenarnya keterangan SBY sebagai Presiden tidak secara khusus diperlukan. Bawaslu memerlukan klarifikasi dari PD sebagai penyelenggara kampanye di Lampung pada 26 Maret 2014 lalu. Saat itu, SBY sebagai juru kampanye.
"Itu pun tidak harus ketua umum (SBY) yang datang. Yang paling utama, pengatur kampanyenya itu," kata Nelson. Menurutnya, sebagai Presiden, SBY hanya berperan menerima fasilitas negara berupa pengamanan yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara. Pihaknya juga telah memeriksa pihak Setneg pada Jumat (4/4).