Bawaslu Surati KPU Agar Patuhi Putusan MK Terkait Pencalonan Pilkada 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

"Sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, secara kelembagaan Bawaslu telah meminta kepada KPU untuk menaati dan segera melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya pada Jumat (23/8/2024).

"Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, untuk diatur lebih lanjut ke dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan," imbuhnya.


Baca Juga: Jokowi Disebut Intervensi RUU Pilkada Demi Kaesang Ikut Pilkada, Ini Tanggapan Istana

Putusan nomor 60 menyangkut ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah oleh partai politik. Sementara itu, putusan nomor 70 menyangkut batas usia calon kepala daerah.

"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 (tentang Pencalonan) di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Puadi.

Ia melanjutkan, dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya.

"Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK," tegas dia.

Baca Juga: Akan Patuhi Semua Putusan MK, Ini Janji KPU yang Patut Dicatat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Sudah Surati KPU agar Ikut Putusan MK soal Pencalonan Pilkada ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/23/13320641/bawaslu-sudah-surati-kpu-agar-ikut-putusan-mk-soal-pencalonan-pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati