JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak pernah mengusulkan dan meminta tambahan dana pengawasan untuk biaya saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS). Wacana itu disebut tiba-tiba muncul di Bawaslu. "Bawaslu tidak pernah mengusulkan untuk adanya dana bagi saksi parpol. Karena kebutuhan kita dana untuk mitra pengawas pemilihan lapangan (PPL)," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2014) malam. Daniel mengatakan, mitra PPL didorong adanya keluhan pengawasan di tingkat TPS yang masih kurang. Seringkali, kata dia, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) tidak memberikan formulir hasil penghitungan suara karena tidak ada PPL di TPS.
Bawaslu tak pernah anggarkan dana saksi parpol
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak pernah mengusulkan dan meminta tambahan dana pengawasan untuk biaya saksi partai politik (parpol) di tempat pemungutan suara (TPS). Wacana itu disebut tiba-tiba muncul di Bawaslu. "Bawaslu tidak pernah mengusulkan untuk adanya dana bagi saksi parpol. Karena kebutuhan kita dana untuk mitra pengawas pemilihan lapangan (PPL)," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2014) malam. Daniel mengatakan, mitra PPL didorong adanya keluhan pengawasan di tingkat TPS yang masih kurang. Seringkali, kata dia, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) tidak memberikan formulir hasil penghitungan suara karena tidak ada PPL di TPS.