KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany telah merotasi 62 pejabat lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2020) kemarin. Namun, rotasi dan pelantikan pejabat dinilai Bawaslu Tangsel berpotensi melanggar karena dilakukan menjelang Pilkada. Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bawaslu Tangsel akan periksa Wali Kota Airin karena rotasi pejabat jelang Pilkada
KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany telah merotasi 62 pejabat lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2020) kemarin. Namun, rotasi dan pelantikan pejabat dinilai Bawaslu Tangsel berpotensi melanggar karena dilakukan menjelang Pilkada. Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.