Bawaslu Tangsel akan periksa Wali Kota Airin karena rotasi pejabat jelang Pilkada



KONTAN.CO.ID -  TANGERANG SELATAN. Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany telah merotasi 62 pejabat lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2020) kemarin.

Namun, rotasi dan pelantikan pejabat dinilai Bawaslu Tangsel berpotensi melanggar karena dilakukan menjelang Pilkada.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


Baca Juga: PSBB Tangsel diperpanjang, Airin: camat dan lurah bisa segel perusahaan bandel

Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

"Dalam pasal tersebut dijelaskan mutasi pejabat itu dilarang jika mendekati pilkada, kecuali ada surat Kemendagri," kata Acep saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Menurut Acep, Bawaslu Tangsel akan melayangkan surat panggilan ke Airin terkait hal tersebut hari ini. Airin akan ditanya apakah pelantikan pejabat tersebut sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: PSBB Tangsel mulai Sabtu (18/4), ini kewajiban pelaku restoran dan hotel

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilannya. nanti akan kita mintai keterangan terkait apakah adanya surat Kemendagri itu," ucapnya.

Editor: Noverius Laoli