KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengingatkan kepala daerah yang ingin berkampanye menaati aturan yang berlaku. Kepala daerah wajib cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Jika kampanye dilakukan di hari libur, mereka tidak perlu cuti. "Mereka punya hak untuk berkampanye, tetapi tentu himbauan kami aturan mainnya harus ditaati. Jadi ketika di jam kerja ya jangan berkampanye," kata Abhan usai diskusi 'Menuju Pemilu Bermartabat' di kawasan Kenari, Jakarta Pusat, Kamis (14/2). Abhan menjelaskan, cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 minggu. Ketentuan itu, telah tertuang dalam Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu tegaskan kepala daerah harus cuti jika ingin kampanye
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengingatkan kepala daerah yang ingin berkampanye menaati aturan yang berlaku. Kepala daerah wajib cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Jika kampanye dilakukan di hari libur, mereka tidak perlu cuti. "Mereka punya hak untuk berkampanye, tetapi tentu himbauan kami aturan mainnya harus ditaati. Jadi ketika di jam kerja ya jangan berkampanye," kata Abhan usai diskusi 'Menuju Pemilu Bermartabat' di kawasan Kenari, Jakarta Pusat, Kamis (14/2). Abhan menjelaskan, cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 minggu. Ketentuan itu, telah tertuang dalam Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.