KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menelusuri kebenaran pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya dugaan aliran dana Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Gerindra, Sandiaga Uno. Masing-masing senilai Rp 500 miliar kepada parpol peserta pemilu, PAN dan PKS terkait pemulusan perebutan kursi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto. "Pasti (ditelusuri, red)" kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, Kamis (9/8). Friz menegaskan, Pasal 228 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait pencalonan presiden/wakil presiden.
Bawaslu telusuri dugaan mahar politik Sandiaga Uno
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menelusuri kebenaran pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief soal adanya dugaan aliran dana Wakil Gubernur DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Gerindra, Sandiaga Uno. Masing-masing senilai Rp 500 miliar kepada parpol peserta pemilu, PAN dan PKS terkait pemulusan perebutan kursi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto. "Pasti (ditelusuri, red)" kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, Kamis (9/8). Friz menegaskan, Pasal 228 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait pencalonan presiden/wakil presiden.