Bawaslu temukan 158 data WNA masuk DPT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 158 data Warga Negara Asing (WNA) yang diduga masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah tersebut merupakan hasil penelitian faktual Bawaslu.

Data itu di luar temuan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tentang 101 data WNA yang masuk DPT dan di luar temuan Komisi Pemilihan Umum yang menyebut ada 73 WNA masuk DPT.

"Bawaslu melakukan penelitian faktual lebih lanjut tentang potensi WNA masuk DPT, hingga 8 Maret 2019, terdapat 158 orang yang berstatus WNA diduga masuk dalam DPT," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3)


Data tersebut tersebar di 15 provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan WNA terbanyak yang masuk DPT, yaitu 37 orang. Kemudian Bali 36 orang, Jawa Barat 29 orang, Jawa Tengah 18 orang, dan DI Yogyakarta 10 orang.

Selanjutnya, ada pula WNA di Banten 7 orang, WNA di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Barat masing-masing 6 orang. Sementara itu, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara masing-masing 2 orang WNA. 

Kemudian, DKI Jakarta, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Sulawesi Tengah masing-masing didapati 1 orang WNA. Viryan mengatakan, masuknya WNA ke DPT Pemilu dikarenakan proses pencocokan dan penelitian yang tidak seluruhnya dilakukan dengan cara mendatangi langsung dari rumah ke rumah sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas pemilu, sebanyak 1-2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh petugas. "Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan," ujar Afif.

Penyebab lainnya adalah, pengetahuan petugas tentang larangan WNA menjadi pemilih belum sepenuhnya dipahami. Sepanjang seseorang sudah lama tinggal di Indonesia bahkan berkeluarga, belum tentu yang bersangkutan berstatus WNI, melainkan masih berstatus WNA yang tidak mempunyai hak pilih.

Namun demikian, karena ketidaktahuan, petugas coklit langsung mencatat yang bersangkutan dalam daftar pemilih. "Demikian juga, update informasi terkait latar belakang kewarganegaraan asing, tidak tersampaikan dengan maksimal antara lembaga yang berwenang dan bertanggung jawab," ujar Afif.

"Batasan yang tidak boleh memilih hanya fokus pada TNI, Polri, meninggal dan di bawah umur. Sementara, status kewarganegaraan kurang menjadi perhatian dalam pemutakhiran," sambungnya.

Sebelumnya, KPU mencoret temuan Dukcapil Kemendagri yang menyebut ada 103 data WNA yang masuk DPT Pemilu. Setelah melalui proses pengecekan faktual, dari 103 data yang diberikan, KPU hanya menemukan 101 WNA.

Dua nama WNA yang lain disinyalir terdata ganda. KPU juga mencoret 73 data baru WNA yang masuk DPT, di luar dari 101 WNA yang dilaporkan Dukcapil. Sehingga, sampai saat ini, total ada 174 data WNA yang sempat masuk ke DPT, yang seluruhnya sudah dicoret KPU. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Temukan 158 Data WNA Masuk DPT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli