Bawaslu temukan 9 dugaan pelanggaran kampanye



JAKARTA. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan, pihaknya menemukan sembilan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi dalam waktu sepekan masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Adapun masa kampanye pilkada dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Sudah ada sembilan laporan dan temuan yang kami dapatkan," ujar Jufri saat dihubungi, Kamis (3/11).


Jufri menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut antara lain terkait kampanye di kantor pemerintah, penggunaan fasilitas kendaraan dinas, relawan yang tidak terdaftar di KPU DKI tapi melakukan kampanye, dan adanya selebaran yang diedarkan di tempat ibadah.

"Ini masih dalam proses penelusuran teman-teman di lapangan. Jadi, belum bisa dibuka kasusnya," kata dia.

Bawaslu DKI Jakarta masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Pendalaman dugaan pelanggaran tersebut dilakukan bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) jika dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait pidana. "Kalau itu dugaan pelanggaran pidana, kami akan tetap koordinasi dengan polisi dan jaksa," ucap Jufri.

Pilkada DKI Jakarta diikuti tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan Sandiaga Uno. Pemungutan suara akan dilakukan pada 15 Februari 2017. (Nursita Sari)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini