JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah pelanggaran yang dianggap sebagai salah satu kealpaan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Muhammad, Ketua Bawaslu, di Dapil 9 kawasan Tuban dan Brodjonegoro, Jawa Timur, ada surat suara yang menyelipkan nama caleg tak terdaftar. Muhammad, yang mendapatkan laporan dari Bawaslu Jawa Timur, menemukan nama caleg tak terdaftar dengan nomor urut lima dari Partai Hanura.
"Jadi di Jawa Timur itu ditemukan caleg tak terdaftar atau caleg selundupan. Tepatnya di dapil 9, dan dari Partai Hanura. Caleg itu menempati nomor urut lima atas nama Haji Muhammada Ali Shoba," ungkap Muhammad, Senin (14/4). Daniel Zuchron, komisioner Bawaslu membenarkan temuan tersebut. Dia bilang, dalam Daftar Caleg Tetap (DCT), nama ‘caleg selundupan’ itu tidak tercantum. Partai pengusungnya hanya mengajukan lima nama caleg untuk dapil tersebut. Namun, dengan adanya caleg selundupan, jumlah caleg di surat suara parpol itu berjumlah enam nama. "Jadi daftar caleg dari Partai Hanura nomor satu sampai empat itu masih sesuai dengan DCT. Lalu tiba-tiba di nomor lima ada nama caleg yang tak terdaftar ini. Sementara caleg asli yang menempati nomor urut lima turun ke bawah menjadi nomor urut enam," ujar Daniel. Berdasarkan pengaduan sementara, saat ini Bawaslu masih mengawasi dan mendukung proses pengusutan kasus tersebut yang dilakukan oleh Bawaslu Jawa Timur.
Tak hanya itu, Daniel menambahkan, kasus lain yang ditemukan Bawaslu di dapil sama adalah laporan TPS fiktif. Peristiwa itu terjadi di daerah Sampang, Jawa Timur. "Ya, jadi kami menemukan TPS fiktif, dimana tidak ada TPS-nya tetapi ada hasilnya," ujar Daniel. Karena itu, Bawaslu akan memastikan untuk mengoordinasikan pelanggaran tersebut dengan pihak Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan