JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu sudah menyidangkan sengketa pemilu dengan pemohon dari partai tak lolos. Terhitung sampai Jumat (1/2) kemarin, Bawaslu dalam sidang putusannya, sudah menolak 10 partai tak lolos sebagai peserta pemilu tambahan. Dalam situs resmi Bawaslu, bawaslu.go.id yang dikutip di Jakarta, Sabtu (2/2/2013), setidaknya ada empat partai yang diputus dengan penolakan oleh Bawaslu pada kemarin, yakni Partai Karya Republik, Partai Kedaulatan, PKNU dan Partai Bulan Bintang. "Hingga Jumat malam, Bawaslu telah memutuskan perkara sengketa 10 parpol dengan KPU. Setelah sebelumnya Bawaslu menolak permohonan PDK, Partai SRI, Partai Nasional Republik, Partai Kongres, PDS, PKBIB sebagai peserta Pemilu 2014," demikian tulis situs resmi Bawaslu.
Bawaslu tolak sengketa 10 partai politik
JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu sudah menyidangkan sengketa pemilu dengan pemohon dari partai tak lolos. Terhitung sampai Jumat (1/2) kemarin, Bawaslu dalam sidang putusannya, sudah menolak 10 partai tak lolos sebagai peserta pemilu tambahan. Dalam situs resmi Bawaslu, bawaslu.go.id yang dikutip di Jakarta, Sabtu (2/2/2013), setidaknya ada empat partai yang diputus dengan penolakan oleh Bawaslu pada kemarin, yakni Partai Karya Republik, Partai Kedaulatan, PKNU dan Partai Bulan Bintang. "Hingga Jumat malam, Bawaslu telah memutuskan perkara sengketa 10 parpol dengan KPU. Setelah sebelumnya Bawaslu menolak permohonan PDK, Partai SRI, Partai Nasional Republik, Partai Kongres, PDS, PKBIB sebagai peserta Pemilu 2014," demikian tulis situs resmi Bawaslu.