Bawaslu usul biaya pilkada pakai APBN



JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar pembiayaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang selama ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialihkan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Pasalnya selama ini peserta pilkada kerap menjadikan instrumen anggaran APBD ini sebagai tawar-menawar kepentingan dengan panitia pengawas (panwas).

Ketua Divisi Umum dan Organisasi Bawaslu Agustini Tio Fridelina Sitorus menyatakan, banyak panwas di daerah yang ditawari beberapa pihak untuk berkolaborasi dengan iming-iming pencairan anggaran. Misalnya, jika panwaslu memberikan dukungan saat seseorang mencalonkan diri, maka anggaran panwas bakal dicairkan. "Kalau panwas menolak maka proses pencairannya dipersulit sehingga menghambat kinerja pengawasan," kata Agustini, Senin (20/12).

Bahkan, ungkap Agustini, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kendati saat ini proses pilkada Karo memasuki putaran kedua, tetapi anggaran untuk panwas untuk putaran pertama hingga kini belum juga mengucur.


Perlu diketahui, panwas bersifat ad hoc. Karena itu, menurut Agustini, proses penyusunan anggarannya dilakukan oleh Sekretaris Daerah yang terkadang tidak memahami tugas panwas. "Maka anggaran yang disiapkan terkadang tak sesuai dengan kebutuhan panwas," ujarnya.

Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menambahkan usulan ini telah disampaikan ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar masuk dalam revisi Undang Undang (UU) Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaran Pemilu yang telah masuk Program legislasi nasional (Prolegnas) 2011.

Anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono tidak sepakat dengan usulan Bawaslu. Menurutnya, anggaran pilkada mestinya jadi beban APBD karena daerah yang lebih tahu kebutuhan mereka. "Kalau dibebankan ke APBN akan lebih sulit menghitung kebutuhan panwas," ujar dia. Kalau ada penyalahgunaan, Ignatius menyarankan agar diatasi dengan meningkatkan peran pengawasan DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can