KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempersilakan masyarakat untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena sudah memasuki masa tenang. "Boleh (mencopot APK), sekarang kerja samanya dengan teman-teman pengawas boleh, silakan, kan sudah tidak boleh lagi ada alat peraga," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Minggu (11/2/2024). Baca Juga: Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan? Cek Informasinya di Sini
Bawaslu: Warga Boleh Mencopot Alat Peraga Kampanye pada Masa Tenang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempersilakan masyarakat untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena sudah memasuki masa tenang. "Boleh (mencopot APK), sekarang kerja samanya dengan teman-teman pengawas boleh, silakan, kan sudah tidak boleh lagi ada alat peraga," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Minggu (11/2/2024). Baca Juga: Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan? Cek Informasinya di Sini