Bawaslu: Warga Boleh Mencopot Alat Peraga Kampanye pada Masa Tenang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempersilakan masyarakat untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena sudah memasuki masa tenang.

"Boleh (mencopot APK), sekarang kerja samanya dengan teman-teman pengawas boleh, silakan, kan sudah tidak boleh lagi ada alat peraga," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan? Cek Informasinya di Sini


Bagja menuturkan, merusak dan menurunkan APK pada masa kampanye memang perbuatan yang dilarang.

Ketika memasuki masa tenang, APK yang bertebaran memang harus diturunkan, termasuk boleh dilakukan oleh warga.

"Tapi jangan kemudian (menurunkan APK) di rumah tim pemenangan ya, di kantor pemenangan itu masih diperbolehkan," kata Bagja.

Baca Juga: KPU: Sebaiknya Ponsel Jangan Dibawa ke Bilik Suara Pemilu

Bagja melanjutkan, masyarakat juga diperbolehkan untuk memanfaatkan material dari APK yang sudah diturunkan.

"Silakan ambil saja, Alhamdulilah kita membantu program untuk melakukan daur ulang ya supaya sampahnya enggak terlalu banyak juga," ujar dia.

Seperti diketahui tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenangselama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Persilakan Warga Copot Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto