KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tambang batubara, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan kahar alias force majeure atas kewajiban pemenuhan penyediaan batubara kepada pelanggan melalui tiga anak usahanya. Pencabutan force majeure tersebut dilakukan setelah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) memperoleh persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian ESDM pada 23 September 2026. Sebelumnya, ketiga anak usaha BYAN tersebut menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar terkait kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan perjanjian penyediaan batubara atau coal supply agreement (CSA) kepada para pelanggan.
Bayan (BYAN) Cabut Status Force Majeure, Tiga Anak Usaha Kembali Operasi Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tambang batubara, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan kahar alias force majeure atas kewajiban pemenuhan penyediaan batubara kepada pelanggan melalui tiga anak usahanya. Pencabutan force majeure tersebut dilakukan setelah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) memperoleh persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian ESDM pada 23 September 2026. Sebelumnya, ketiga anak usaha BYAN tersebut menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar terkait kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan perjanjian penyediaan batubara atau coal supply agreement (CSA) kepada para pelanggan.
TAG: