KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yakni PT Bara Karsa Lestari memutuskan tidak memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir pada 12 Oktober 2023. Pada 12 Oktober 2023, Bara Karsa Lestari telah menerima tanggapan atas informasi mengenai izin usaha pertambangan eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Plt Direktur Jenderal Mineral dan Sumber Daya Mineral nomor T.1899/MB/.05/DJB/2023. Surat tersebut menerangkan bahwa izin usaha pertambangan eksplorasi Bara Karsa Lestari telah berakhir dan tidak tercatat dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Sumber Daya Mineral
Bayan (BYAN) Tak Perpanjang Izin Usaha Pertambangan Anak Usaha, Ini sebabnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yakni PT Bara Karsa Lestari memutuskan tidak memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir pada 12 Oktober 2023. Pada 12 Oktober 2023, Bara Karsa Lestari telah menerima tanggapan atas informasi mengenai izin usaha pertambangan eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Plt Direktur Jenderal Mineral dan Sumber Daya Mineral nomor T.1899/MB/.05/DJB/2023. Surat tersebut menerangkan bahwa izin usaha pertambangan eksplorasi Bara Karsa Lestari telah berakhir dan tidak tercatat dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Sumber Daya Mineral