Bayan (BYAN) Tak Perpanjang Izin Usaha Pertambangan Anak Usaha, Ini sebabnya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yakni PT Bara Karsa Lestari memutuskan tidak memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir pada 12 Oktober 2023.

Pada 12 Oktober 2023, Bara Karsa Lestari telah menerima tanggapan atas informasi mengenai izin usaha pertambangan eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Plt Direktur Jenderal Mineral dan Sumber Daya Mineral nomor T.1899/MB/.05/DJB/2023.

Surat tersebut menerangkan bahwa izin usaha pertambangan eksplorasi Bara Karsa Lestari telah berakhir dan tidak tercatat dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Sumber Daya Mineral


Namun, Bara Karsa Lestari memutuskan tidak melanjutkan kegiatan pertambangan di wilayah Izin usaha pertambangan (WIUP). Sebab, berdasarkan laporan sumber daya dan cadangan tambang batubara open cut (JORC), per 1 April 2022 cadangan batubara yang dimiliki oleh  Bara Karsa Lestari adalah nihil. Selain itu, WIUP Bara Karsa Lestari berada di wilayah kehutanan.

bayan Baca Juga: Saham Prajogo Pangestu Moncer, Sederet Konglomerat ini Raup Cuan dari Bursa Saham

“Oleh karenanya Bara Karsa Lestari tidak melakukan upaya perpanjangan izin usaha pertambangannya,” tulis Direktur Bayan Resources Jenny Quantero dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (16/10).

Dengan berakhirnya izin usaha pertambangan Bara Karsa Lestari, maka Bara Karsa Lestari  tidak lagi memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi yang berlokasi di kecamatan Long Bangun, Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur seluas 7.000 hektare (Ha).

Namun, Jenny menegaskan keputusan ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha BYAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati