KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan perubahan atas perjanjian jual beli saham bersyarat dengan perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yakni PT Jhonlin Baratama. Melansir keterbukaan informasi yang dirilis pada Selasa (6/10), perubahan mencakup jumlah saham biasa BYAN yang akan dialihkan kepada pembeli dari yang semula sebanyak 10 miliar saham berubah menjadi 10,08 miliar saham. Perubahan perjanjian tersebut telah ditandatangani pada 1 Oktober 2026 oleh Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low bersama pembeli. Perjanjian jual beli saham bersyarat tersebut sebelumnya ditandatangani pada 16 September 2026.
Bayan (BYAN) Ubah Perjanjian dengan Haji Isam, Saham yang Dialihkan Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan perubahan atas perjanjian jual beli saham bersyarat dengan perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yakni PT Jhonlin Baratama. Melansir keterbukaan informasi yang dirilis pada Selasa (6/10), perubahan mencakup jumlah saham biasa BYAN yang akan dialihkan kepada pembeli dari yang semula sebanyak 10 miliar saham berubah menjadi 10,08 miliar saham. Perubahan perjanjian tersebut telah ditandatangani pada 1 Oktober 2026 oleh Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low bersama pembeli. Perjanjian jual beli saham bersyarat tersebut sebelumnya ditandatangani pada 16 September 2026.