KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berupaya mewujudkan proses peradilan yang efisien, Mahkamah Agung (MA) meneken kerjasama dengan tujuh bank pelat merah untuk pembayaran biaya perkara. Kini, bayar biaya perkara tak perlu ke pengadilan, cukup menggunakan fasilitas pembayaran yang disediakan bank. Kesepakatan tersebut ditandatangani Mahkamah Agung dengan Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), BRI Syariah, Bank Negara Indonesia (BNI), BNI Syariah, dan Bank Tabungan Negara (BTN) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Selasa (28/8). Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, kerjasama ini merupakan bagian dari implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung 3//2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik.
Bayar biaya perkara pengadilan kini bisa melalui bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berupaya mewujudkan proses peradilan yang efisien, Mahkamah Agung (MA) meneken kerjasama dengan tujuh bank pelat merah untuk pembayaran biaya perkara. Kini, bayar biaya perkara tak perlu ke pengadilan, cukup menggunakan fasilitas pembayaran yang disediakan bank. Kesepakatan tersebut ditandatangani Mahkamah Agung dengan Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), BRI Syariah, Bank Negara Indonesia (BNI), BNI Syariah, dan Bank Tabungan Negara (BTN) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Selasa (28/8). Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan, kerjasama ini merupakan bagian dari implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung 3//2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik.