KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan pengelolaan Blok Rokan pada 2021 jatuh ke tangan PT Pertamina dari sebelumnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Dalam berita Kontan.co.id sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Pertamina wajib membayar bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta. Ditambah dengan 10% dari komitmen kerja pasti selama lima tahun sebesar US$ 500 juta atau sebesar US$ 50 juta sebelum tanda tangan kontrak. Hingga saat ini, Pertamina belum juga membayar bonus tanda tangan. Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman bilang Pertamina akan membentuk anak usaha perusahaan baru terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak Blok Rokan.
Bayar bonus tanda tangan Blok Rokan, Pertamina jajaki penerbitan obligasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan pengelolaan Blok Rokan pada 2021 jatuh ke tangan PT Pertamina dari sebelumnya dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Dalam berita Kontan.co.id sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan Pertamina wajib membayar bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta. Ditambah dengan 10% dari komitmen kerja pasti selama lima tahun sebesar US$ 500 juta atau sebesar US$ 50 juta sebelum tanda tangan kontrak. Hingga saat ini, Pertamina belum juga membayar bonus tanda tangan. Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman bilang Pertamina akan membentuk anak usaha perusahaan baru terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak Blok Rokan.