JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait dengan pembayaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peratuan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam ketentuan tersebut, peserta JKN kategori Mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran satu Virtual Account (VA) untuk seluruh anggota keluarga. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2016. Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan, perubahan sistem pembayaran peserta JKN bagi peserta PBPU dan BP ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran. Ini juga untuk memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan.
Bayar BPJS Kesehatan bisa sekaligus sekeluarga
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait dengan pembayaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peratuan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam ketentuan tersebut, peserta JKN kategori Mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran satu Virtual Account (VA) untuk seluruh anggota keluarga. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2016. Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan, perubahan sistem pembayaran peserta JKN bagi peserta PBPU dan BP ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran. Ini juga untuk memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan.