JAKARTA. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan menambah pinjaman baru di akhir tahun ini. Jumlah pinjaman yang emiten rokok ini incar adalah sebesar Rp 9 triliun. Pinjamam tersebut akan diperoleh dari beberapa perbankan. "Dengan adanya aturan cukai baru, maka semua cukai yang dapat dibayarkan harus dibayar," sebut Direktur Treasury merangkap Investor Relation GGRM, Heru Budiman, Kamis, (12/11). Pemerintah telah mengeluarkan aturan penundaan pembayaran cukai. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Peletakan Pita Cukai. Dalam PMK tersebut dinyatakan bahwa jatuh tempo yang melewati tahun berjalan harus dilakukan paling lambat 31 Desember tahun terkait.
Bayar cukai, GGRM incar pinjaman Rp 9 triliun
JAKARTA. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan menambah pinjaman baru di akhir tahun ini. Jumlah pinjaman yang emiten rokok ini incar adalah sebesar Rp 9 triliun. Pinjamam tersebut akan diperoleh dari beberapa perbankan. "Dengan adanya aturan cukai baru, maka semua cukai yang dapat dibayarkan harus dibayar," sebut Direktur Treasury merangkap Investor Relation GGRM, Heru Budiman, Kamis, (12/11). Pemerintah telah mengeluarkan aturan penundaan pembayaran cukai. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Peletakan Pita Cukai. Dalam PMK tersebut dinyatakan bahwa jatuh tempo yang melewati tahun berjalan harus dilakukan paling lambat 31 Desember tahun terkait.