KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia yang akan membayar dam di Arab Saudi wajib melalui lembaga resmi Adahi. Sebagai informasi, jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ yakni menjalankan umrah terlebih dahulu kemudian haji dikenakan kewajiban membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing. Baca Juga: Megawati: China Punya Rencana 200 Tahun ke Depan, Indonesia Masih Poco-Poco
Bayar Dam Haji Wajib Lewat Adahi, Kemenhaj: Jangan Lewat Jalur Tidak Resmi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia yang akan membayar dam di Arab Saudi wajib melalui lembaga resmi Adahi. Sebagai informasi, jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ yakni menjalankan umrah terlebih dahulu kemudian haji dikenakan kewajiban membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing. Baca Juga: Megawati: China Punya Rencana 200 Tahun ke Depan, Indonesia Masih Poco-Poco