JAKARTA. Pemerintah tetap meminta para pengusaha melunasi utang royalti secepatnya sebelum meminta reimbursement PPN. Pemerintah dalam hal ini Menko, ESDM dan Pajak akan membahas lagi masalah reimbursement ini untuk menentukan bagaimana penyelesaiannya.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa persoalan ini sudah sangat jelas. Pengusaha menginginkan kembali ke kontrak dan pemerintah pun akan mengikutinya dan kembali mengacu ke kontrak awal. "Pemerintah selalu menghormati kontrak. Kalau ada yang selama ini dianggap tidak konsisten atau tidak jelas dan ada perubahan UU terutama pada sisi pajaknya, kita selesaikan di situ," katanya di Jakarta, Selasa (12/8).Menkeu juga mengaku sudah memerintahkan Dirjen Pajak untuk menghitung kembali restitusi dari tahun 2000 sampai 2007. "Mekanismenya kalau yang satu bayar, yang satu dibayar kembali," tutur Sri Mulyani.
Bayar Dulu, Baru Bicara Belakangan
JAKARTA. Pemerintah tetap meminta para pengusaha melunasi utang royalti secepatnya sebelum meminta reimbursement PPN. Pemerintah dalam hal ini Menko, ESDM dan Pajak akan membahas lagi masalah reimbursement ini untuk menentukan bagaimana penyelesaiannya.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa persoalan ini sudah sangat jelas. Pengusaha menginginkan kembali ke kontrak dan pemerintah pun akan mengikutinya dan kembali mengacu ke kontrak awal. "Pemerintah selalu menghormati kontrak. Kalau ada yang selama ini dianggap tidak konsisten atau tidak jelas dan ada perubahan UU terutama pada sisi pajaknya, kita selesaikan di situ," katanya di Jakarta, Selasa (12/8).Menkeu juga mengaku sudah memerintahkan Dirjen Pajak untuk menghitung kembali restitusi dari tahun 2000 sampai 2007. "Mekanismenya kalau yang satu bayar, yang satu dibayar kembali," tutur Sri Mulyani.