JAKARTA. Pemerintah tetap meminta para pengusaha melunasi utang royalti secepatnya sebelum meminta reimbursement PPN. Pemerintah dalam hal ini Menko, ESDM dan Pajak akan membahas lagi masalah reimbursement ini untuk menentukan bagaimana penyelesaiannya.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa persoalan ini sudah sangat jelas. Pengusaha menginginkan kembali ke kontrak dan pemerintah pun akan mengikutinya dan kembali mengacu ke kontrak awal. "Pemerintah selalu menghormati kontrak. Kalau ada yang selama ini dianggap tidak konsisten atau tidak jelas dan ada perubahan UU terutama pada sisi pajaknya, kita selesaikan di situ," katanya di Jakarta, Selasa (12/8).Menkeu juga mengaku sudah memerintahkan Dirjen Pajak untuk menghitung kembali restitusi dari tahun 2000 sampai 2007. "Mekanismenya kalau yang satu bayar, yang satu dibayar kembali," tutur Sri Mulyani.
Menurut Menkeu kerangka penyelesaian yang disepakati pengusaha adalah royalti ada di dalam kontrak untuk PPN 5%. Namun kemudian muncul UU PPN yang mengubah batubara menjadi barang tidak kena pajak. "Mekanismenya Menteri ESDM, Dirjen Pajak akan melihat bagaimana melakukan klasifikasi dari batubara yang sesuai dengan kontrak. Kalau kemudian mereka mendapatkan pajak masukan yang di-reimbursed, nah reimbursed-nya gimana. Itu yang akan kita bahas," papar Sri Mulyani. Masalah pengusaha yang sudah tidak menjadi pengurus tapi masih kena cekal, Menkeu menegaskan pada dasarnya yang menjadi target pemerintah adalah perusahaannya, bukan perorangan. "Kalau ada pengusaha yang tidak aktif ya sudah tidak relevan, tapi perusahaannya yang relevan," tambah Sri Mulyani.