Bayar Gaji Ke-13 ASN, Pemerintah Rogoh Anggaran Rp 35,5 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 akan cair mulai awal Juli 2022. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 35,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN.

Anggaran tersebut terdiri dari Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk TNI dan Polri. Ini pun sudah masuk ke dalam anggaran K/L dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kemudian, sekitar Rp 15,0 triliun diperuntukkan bagi ASN daerah dan bisa ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing. Ada juga sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos bendaharan umum negara (BUN).


Baca Juga: Tahun Depan, Anggaran Belanja Negara Disepakati 13,80%-15,10% dari PDB

Sri Mulyani menjelaskan, nominal gaji ke-13 yang nantinya diterima ASN maupun pensiunan ASN sebesar nominal gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok. Ditambah lagi 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok yang dimaksud adalah tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional secara umum.

“Jadi, diperhatikan. Ini berbeda dari tahun 2021. Bedanya dengan tahun 2021 adalah, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Selasa (28/6).

Pembayaran gaji ke-13 ini seiring dengan pemulihan ekonomi yang menguat dan penerimaan negara yang cukup baik. Pundi-pundi negara mendapatkan berkah dari kenaikan harga komoditas sehingga kondisi APBN berangsur membaik.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan, Gaji Ke-13 ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Awal Juli 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat