KONTAN.CO.ID - Jakarta (08/06/2024). Untuk memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan akses layanan kesehatan yang bermutu, salah satunya dimulai dari peran peserta untuk membaya iuran tepat waktu. Dengan pembayaran iuran tepat waktu pada tanggal 10 tiap bulannya, status peserta akan tetap aktif. ”Untuk menjaga agar kepesertaan JKN aktif tentu peserta harus rutin membayar iuran. Jangan sampai saat sakit baru membayar iuran JKN. Terlebih jika peserta menunggak iuran dengan durasi yang panjang, dikhawatirkan akan makin memberatkan kondisi sakit tersebut. Jika iuran dibayar rutin tiap bulan tentu tidak akan memberatkan pembayaran tunggakan saat peserta sakit dan bisa cepat tertangani di fasilitas kesehatan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Sabtu (08/07). Untuk itu, Rizzky mengimbau, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, pada tanggal 10 tiap bulannya diharapkan untuk membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu. Jika terlambat maka status kepesertaan akan nonaktif dan tidak dapat menjadi jaminan saat ingin berobat ke fasilitas kesehatan.
Bayar Iuran JKN Tepat Waktu, Dapatkan Akses Layanan Bermutu
KONTAN.CO.ID - Jakarta (08/06/2024). Untuk memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan akses layanan kesehatan yang bermutu, salah satunya dimulai dari peran peserta untuk membaya iuran tepat waktu. Dengan pembayaran iuran tepat waktu pada tanggal 10 tiap bulannya, status peserta akan tetap aktif. ”Untuk menjaga agar kepesertaan JKN aktif tentu peserta harus rutin membayar iuran. Jangan sampai saat sakit baru membayar iuran JKN. Terlebih jika peserta menunggak iuran dengan durasi yang panjang, dikhawatirkan akan makin memberatkan kondisi sakit tersebut. Jika iuran dibayar rutin tiap bulan tentu tidak akan memberatkan pembayaran tunggakan saat peserta sakit dan bisa cepat tertangani di fasilitas kesehatan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Sabtu (08/07). Untuk itu, Rizzky mengimbau, untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, pada tanggal 10 tiap bulannya diharapkan untuk membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu. Jika terlambat maka status kepesertaan akan nonaktif dan tidak dapat menjadi jaminan saat ingin berobat ke fasilitas kesehatan.
TAG: