KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah menjadi pengawas eksternal bagi PT Asabri (Persero) sehingga tidak berwenang memberikan rekomendasi perbaikan kinerja perusahaan dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asabri. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja. Ia mengaku, melalui uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) di OJK, serta Asabri rutin membayar iuran sebesar Rp 400 juta per tahun. “Kami setiap bulan rekonsiliasi untuk mencocokkan (data kinerja keuangan). Kalau di media OJK mengatakan tidak (mengawasi Asabri), tetapi kami sesungguhkan diawasi oleh OJK,” kata Sonny, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).
Bayar iuran Ke OJK Rp 400 juta, Bagaimana pengawasan Asabri?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah menjadi pengawas eksternal bagi PT Asabri (Persero) sehingga tidak berwenang memberikan rekomendasi perbaikan kinerja perusahaan dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asabri. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja. Ia mengaku, melalui uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) di OJK, serta Asabri rutin membayar iuran sebesar Rp 400 juta per tahun. “Kami setiap bulan rekonsiliasi untuk mencocokkan (data kinerja keuangan). Kalau di media OJK mengatakan tidak (mengawasi Asabri), tetapi kami sesungguhkan diawasi oleh OJK,” kata Sonny, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).