JAKARTA. Kabar gembira untuk perusahaan tambang penghasil mineral olahan tanpa pemurnian atawa konsentrat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk menurunkan tarif bea keluar (BK) ekspor. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pungutan bea keluar sebesar 20% sampai dengan 25% dari Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk ekspor konsentrat. "Kami akan mengusulkan tarif bea keluar yang dibebankan ke pengusaha tidak lebih dari 10% dari HPE," ujar Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, akhir pekan lalu. Rekomendasi keringanan itu diberikan lantaran para pengusaha bersedia menyetor dana jaminan (deposit) sebagai jaminan kesungguhan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar 5% dari total investasi. "Jadi, jangan sampai karena beban bea keluar tinggi justru membuat pengusaha bangkrut," kata Dede.
Bayar jaminan, bea ekspor maksimal 10%
JAKARTA. Kabar gembira untuk perusahaan tambang penghasil mineral olahan tanpa pemurnian atawa konsentrat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan untuk menurunkan tarif bea keluar (BK) ekspor. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pungutan bea keluar sebesar 20% sampai dengan 25% dari Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk ekspor konsentrat. "Kami akan mengusulkan tarif bea keluar yang dibebankan ke pengusaha tidak lebih dari 10% dari HPE," ujar Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, akhir pekan lalu. Rekomendasi keringanan itu diberikan lantaran para pengusaha bersedia menyetor dana jaminan (deposit) sebagai jaminan kesungguhan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) sebesar 5% dari total investasi. "Jadi, jangan sampai karena beban bea keluar tinggi justru membuat pengusaha bangkrut," kata Dede.