JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, terpidana kasus pencairan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono, siap menyerahkan hartanya untuk mengganti kerugian negara. Menurut dia, saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah menunggu penggantian keuangan negara oleh Samadikun. "Rumahnya siap diserahkan yang di Jalan Jambu (Menteng), terus tanah di Puncak," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5). Keputusan Samadikun, kata Arminsyah, diambil setelah berdiskusi dengan keluarganya di lembaga pemasyarakatan. Kejagung menaksir aset berupa rumah tersebut senilai Rp 50 miliar, sementara tanah di Puncak belum bisa dipastikan nilainya. "Kalau tidak dibayar (kerugian negara), salah satunya akan disita," kata Arminsyah.
Bayar kerugian, Samadikun siap serahkan aset
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, terpidana kasus pencairan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono, siap menyerahkan hartanya untuk mengganti kerugian negara. Menurut dia, saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah menunggu penggantian keuangan negara oleh Samadikun. "Rumahnya siap diserahkan yang di Jalan Jambu (Menteng), terus tanah di Puncak," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5). Keputusan Samadikun, kata Arminsyah, diambil setelah berdiskusi dengan keluarganya di lembaga pemasyarakatan. Kejagung menaksir aset berupa rumah tersebut senilai Rp 50 miliar, sementara tanah di Puncak belum bisa dipastikan nilainya. "Kalau tidak dibayar (kerugian negara), salah satunya akan disita," kata Arminsyah.